Sale!

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Persetujuan Pemanfaatan Tanah melalui Konsolidasi Tanah

Original price was: Rp 68.000.Current price is: Rp 56.000.

Penulis                 : I Wayan Wiryawan
Tebal                     : viii + 140 halaman
Ukuran                 : 15,5 x 23 cm
Kertas Isi              : Bookpaper 57 cm (BW)
Sampul                 : Soft doff
ISBN                      : (dalam proses pengajuan)
Versi Ebook        : –
Kategori               : Sosial Humaniora/Hukum
Tahun terbit       : 2023
Penerbit              : Bildung

wws Cs Bildung Beli via WhatsApp
Compare

Description

Konsolidasi tanah di kabupaten/kota telah berjalan berdasarkan pada peraturan yang mendukungnya walaupun di beberapa lokasi terjadi sedikit hambatan karena panjangnya birokrasi di pemerintahan atau kurang pahamnya masyarakat terhadap manfaat konsolidasi tanah. Kegagalan terjadi karena masyarakat dalam hal ini pemilik tanah calon peserta LC belum siap alih profesi atau sikap mental aparat pelaksananya rendah.

Persetujuan mayoritas yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tersebut hanya digunakan sebagai acuan untuk menentukan layak tidaknya secara hukum suatu pemilihan lokasi dan sebagai dasar pelaksanaan konsolidasi tanah di atas tanah pemilik tanah yang menyatakan persetujuannya dan bukan di seluruh areal yang direncanakan.

Buku ini merupakan kajian hukum normatif. Bahan hukum yang dikaji merupakan bahan hukum yang bersumber dari UUPA, UU Pemerintah Daerah, KUH Perdata, Peraturan Kepala BPN, serta bahan hukum lainnya yang bersumber dari buku-buku dan makalah di bidang hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Buku ini menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan di bidang pertanahan, yakni penentuan ijin lokasi di pemerintahan kabupaten/kota. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penataan tanah (LC) memberikan rekomendasi tentang areal atau wilayah yang akan ditata melalui LC dengan. menerbitkan ijin lokasi berdasarkan pada tata ruang kabupaten/kota dan persetujuan yang dibuat antara pemilik tanah dan pemerintah kabupaten/kota bukanlah persetujuan yang mengacu pada prinsip-prinsip perjanjian yang ada dalam KUHPerdata tetapi lebih mengacu pada persetujuan sepihak dalam sifat-sifat hukum publik.

Additional information

Weight 0,3 kg
X