Rp 65.000
Penulis : Alang Arianto, Ishomuddin, Vina Salviana DS, Tri Sulistyaningsih
Tebal : xii + 122 halaman
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Kertas Isi : Bookpaper 57 cm (BW)
Sampul : Soft doff
Kategori : Akademika
Tahun terbit : 2023
Penerbit : Bildung
. Kajian ini bertujuan memahami dan mendeskripsikan pergeseran makna netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah serta memberikan informasi dan fakta yang terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Kalimantan Tengah. Penulisan disertasi ini berkaitan dengan permasalahan sosial netralitas ASN saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. ASN dituntut untuk bertindak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah dan tetap memberikan pelayanan publik yang baik. Masyarakat Suku Dayak Kalimantan Tengah memiliki filosofi Huma Betang (Rumah Betang). Nilai-nilai adat tradisional Huma Betang terlihat dalam belom bahadat (hidup santun) dan dalam semangat isen mulang (ketekunan/ketabahan). Belom bahadat di kehidupan sehari-hari masyarakat di Kalimantan Tengah mengajarkan bahwa setiap orang wajib berlaku “Belom Bahadat” yang artinya itu mereka harus menjalani kehidupan yang santun. Kondisi dari Belom Bahadat berlaku untuk semua kalangan, diajarkan sejak kecil dan masa remaja hingga dewasa. Strategi yang digunakan paradigma definisi sosial oleh pemikiran Max Weber, dengan pendekatan kualitatif dan jenis kajian fenomenologi sosiologi mengeksplorasi struktur subjektivitas yang saling terkait pengalaman dan dunia sosial. Berdasarkan filosofi nilai-nilai Belom Bahadat, netralitas ASN suku Dayak mengandung prinsip: (a) Mikeh, merupakan sikap atau perilaku ASN yang takut melanggar hukum, baik hukum negara maupun hukum adat. Dengan melanggar aturan pemerintah tentang ketidaknetralan individu akan mendapat ganjaran atas perbuatannya; dan (b) Mahamen, merupakan prinsip hidup yang mengatur keseimbangan menjadikan ASN hidup rukun dan damai. Mahamen jika melanggar peraturan dengan berpihak kepada salah satu pasangan calon. Netralitas yang ideal yakni ASN memahami hak dan kewajiban. Dalam filosofi Belom Bahadat tidak terjadi pergeseran, di mana ASN berusaha menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan tanpa tekanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Netralitas birokrasi yang dibangun berdasarkan prinsip nilai-nilai adat yang menjunjung tinggi sikap patuh terhadap hukum adat dan hukum negara.