Original price was: Rp 82.000.Rp 65.000Current price is: Rp 65.000.
Penulis : Dr. Abd. Basith Junaidy, M.Ag
Tebal : xii + 242 halaman
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Kertas Isi : Bookpaper 57 cm (BW)
Sampul : Soft doff
ISBN : 978-623-8091-67-6
Versi Ebook : –
Kategori : Filsafat
Tahun terbit : 2023
Penerbit : Bildung
Buku ini mengulas pandangan Abu Zahrah tentang maslahah sebagai metode Istinbāt al-Ahkām, argumen utilitarianisme yang digunakan Abu Zahrah untuk mendukungnya, dan penerapannya dalam hukum perdata dan hukum pidana Islam. Pertama, Zahrah membagi fuqahā’ menjadi tiga kelompok dalam menghadapi maslahat sebagai metode istinbāt hukum. Zahrah sepakat dengan Imam Malik bahwa maslahah bisa digunakan sebagai metode istinbā t jika memenuhi syarat-syarat tertentu dan tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan sharı’̄ ah Islam.
Kedua, Zahrah mengambil inspirasi dari ilsuf Utilitarianisme seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill dalam mendukung maslahah sebagai metode istinbā t hukum. Ia mengutip kalkulus kepuasan Bentham sebagai alat pengukuran maslahah dan mafsadah. Zahrah membagi maslahah menjadi material dan spiritual, lebih mendahulukan yang terakhir. Meskipun ia tidak membedakan secara eksplisit antara Bentham dan Mill, dalam praktiknya ia lebih condong pada pandangan Mill yang membedakan kepuasan materi dan rohani.
Ketiga, dalam hukum perdata dan hukum pidana Islam, Zahrah menggunakan kalkulasi maslahah untuk menangani situasi yang berkembang, terutama saat ada benturan antara maslahah dan mafsadah. Ia menggabungkan kaedah-kaedah usū l al- iqh klasik dengan pemikiran Utilitarianism. Salah satu kaedahnya adalah bahwa manfaat yang dituntut oleh Sang Pembuat hukum harus sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang, dan kerugian yang harus dihindari harus sebesar mungkin terhadap sebanyak mungkin orang.
Dengan demikian, buku ini menjelaskan pandangan Abu Zahrah tentang maslahah sebagai metode istinbāt hukum, mengaitkannya dengan argumen Utilitarianisme, dan menunjukkan bagaimana ia mengaplikasikannya dalam hukum perdata dan hukum pidana Islam. Zahrah memandang maslahah sebagai alat yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan sharı’̄ ah Islam, dengan fokus pada manfaat bagi sebanyak mungkin orang.
Weight | 0,3 kg |
---|